Gorontalo, 18/10 (ANTARA) - Satu orang calon haji kloter 38 asal Kota
Gorontalo, yang ketahuan positif hamil, batal diberangkatkan ke tanah
suci Mekkah.
Kepala bidang Urusan Agama Islam dan penyelenggara Haji pada Kementerian Agama Provinsi Gorontalo, Sabara K. Ngou, Kamis, mengungkapkan perempuan berusia 35 tahun yang tercatat dalam rombongan tiga regu sembilan pada kloter 38 itu, akhirnya dibatalkan keberangkatannya.
Dia menjelaskan, sesuai ketentuan kesehatan, usia kehamilan satu hingga empat bulan tidak bisa diberangkatkan karena sangat berisiko dan rentan mengalami keguguran.
"Yang mendapat rekomendasi kesehatan, hanya usia kehamilan empat hingga enam bulan, itupun jamaah bersangkutan harus membuat surat pernyataan," katanya.
Sementara untuk usia kehamilan enam bulan keatas, juga berisiko tinggi.
Sebelumnya, kata dia, Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) sempat curiga dengan ibu muda bernama Karmilawati itu, sebab pada saat pemeriksaan kesehatan, jamaah bersangkutan tidak pernah mengunjungi Pos Kesehatan yang ada di Asrama Embarkasi Haji Antara (EHA).
Pihaknya berkali-kali memanggil melalui pengeras suara pada posko informasi, namun tetap yang bersangkutan tidak menggubris, hingga akhirnya petugas haji berinisiatif mencarinya di kamar asrama.
Pada saat pemeriksaan itulah, Karmilawaty terdeteksi tengah hamil, saat itu juga PPIH langsung mengembalikan jamaah tersebut ke rumah kediamannya, yang diterima langsung oleh suaminya.
Jamaah Calon Haji Kloter 38 asal Kota Gorontalo, resmi diberangkatkan Rabu (17/10) kemarin, sedang ibu hamil yang batal berangkat tersebut, lanjut Sabara, akan diberangkatkan pada musim haji tahun depan.
Kepala bidang Urusan Agama Islam dan penyelenggara Haji pada Kementerian Agama Provinsi Gorontalo, Sabara K. Ngou, Kamis, mengungkapkan perempuan berusia 35 tahun yang tercatat dalam rombongan tiga regu sembilan pada kloter 38 itu, akhirnya dibatalkan keberangkatannya.
Dia menjelaskan, sesuai ketentuan kesehatan, usia kehamilan satu hingga empat bulan tidak bisa diberangkatkan karena sangat berisiko dan rentan mengalami keguguran.
"Yang mendapat rekomendasi kesehatan, hanya usia kehamilan empat hingga enam bulan, itupun jamaah bersangkutan harus membuat surat pernyataan," katanya.
Sementara untuk usia kehamilan enam bulan keatas, juga berisiko tinggi.
Sebelumnya, kata dia, Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) sempat curiga dengan ibu muda bernama Karmilawati itu, sebab pada saat pemeriksaan kesehatan, jamaah bersangkutan tidak pernah mengunjungi Pos Kesehatan yang ada di Asrama Embarkasi Haji Antara (EHA).
Pihaknya berkali-kali memanggil melalui pengeras suara pada posko informasi, namun tetap yang bersangkutan tidak menggubris, hingga akhirnya petugas haji berinisiatif mencarinya di kamar asrama.
Pada saat pemeriksaan itulah, Karmilawaty terdeteksi tengah hamil, saat itu juga PPIH langsung mengembalikan jamaah tersebut ke rumah kediamannya, yang diterima langsung oleh suaminya.
Jamaah Calon Haji Kloter 38 asal Kota Gorontalo, resmi diberangkatkan Rabu (17/10) kemarin, sedang ibu hamil yang batal berangkat tersebut, lanjut Sabara, akan diberangkatkan pada musim haji tahun depan.
No comments:
Post a Comment