Talangan Haji Tidak Sebabkan Antrian Panjang

Jakarta, 18/10 (ANTARA) - Dana talangan haji tidak menyebabkan daftar tunggu calon haji yang ingin ke Tanah Suci menjadi panjang karena sekalipun ditiadakan tetap saja harus setor, kata Koordinator Ketua Harian Majelis Ulama Indonesia Ma'ruf Amin.
"Itu (dana talangan.red) tidak benar kalau ada yang mengatakan itu memperpanjang antrian. Juga tidak benar karena masyarakat yang ingin berangkat ke Tanah Suci bisa meminjam dari bank konvensional atau menggadaikan aset sehingga mereka bisa tetap menyetor," kata Ma'ruf Amin di Jakarta, Kamis.
Hal tersebut disampaikan usai keterangan pers mengenai vonis PK MA tentang perubahan hukuman mati menjadi hukuman penjara bagi terpidana narkoba
Ia menjelaskan penyebab daftar tunggu calon haji menjadi panjang karena kebijakan Kementerian Agama yang membuka terus pendaftaran calon jemaah haji.
Menurut dia, antrean panjang terjadi bukan karena adanya talangan dana talangan haji itu hanya ingin membantu saja karena waktu itu bank syariah dituntut adanya talangan supaya bebas dari bunga karena biasanya talangannya itu dari bank konvensional dengan menggunakan bunga.
"Kalau mau berhenti yah moratorium tapi saya tidak mengusulkan moratorium," kata dia.
Menurut dia, Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN)-MUI nomor: 29/DSN-MUI/VI/2002 menetapkan bahwa dalam pengurusan haji bagi nasabah, LKS (Lembaga Keuangan Syariah) dapat memperoleh imbalan jasa (ujrah) dengan menggunakan prinsip al-Ijarah sesuai Fatwa DSN-MUI nomor 9/DSN-MUI/IV/2000.
"Apabila diperlukan, LKS dapat membantu menalangi pembayaran BPIH nasabah dengan menggunakan prinsip al-Qardh sesuai Fatwa DSN-MUI nomor 19/DSN-MUI/IV/2001," kata dia.
Ia melanjutkan, jasa pengurusan haji yang dilakukan LKS tidak boleh dipersyaratkan dengan pemberian talangan haji; dan besar imbalan jasa al-Ijarah tidak boleh didasarkan pada jumlah talangan al-Qardh yang diberikan LKS kepada nasabah.
"Misalnya kekurangannya Rp20 juta maka kewajiban si peminjam mengembalikan Rp20 juta juga, tidak boleh orang mendapatkan imbalan untuk dana talangannya," ujar dia.
Ia menambahkan LKS yang mengurus dan membantu nasabah untuk memperoleh porsi haji dari pihak otoritas berhak mendapatkan ujrah atas pekerjaan yang berupa pelayanan tersebut berdasarkan akad ijarah; oleh karena itu, berlakulah norma ijarah dan norma qardh sebagai terdapat dalam fatwa DSN-MUI.
"Kalau setahun biaya pengurusan sekian , dan tahun berikutnya sekian, karena tiap tahun biaya pengurusan nasabah untuk memperoleh porsi haji berbeda," ujar dia.
Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kementerian Agama Anggito Abimanyu mengatakan, produk pembiayaan dana talangan haji juga telah membuat daftar antrean untuk naik haji semakin panjang karena seseorang yang memiliki dana Rp 2 juta sudah dapat memperoleh kursi haji dari Kementerian.
"Akibat penggunaan dana talangan, masyarakat justru yang memenuhi syarat kemampuan secara finansial harus menunggu bertahun-tahun untuk dapat menunaikan ibadah haji," ujarnya.
Share:

No comments:

Post a Comment

 photo iklan-instagram_zpsijgophla.gif

Terpopuler

Berita Haji 2012

Tips Haji dan Umrah

Kisah dari Tanah Suci

Manasik Haji dan Umrah

Photobucket

Labels

Blog Archive

Recent Posts

Unordered List

  • Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.
  • Aliquam tincidunt mauris eu risus.
  • Vestibulum auctor dapibus neque.

Pages

Theme Support

Need our help to upload or customize this blogger template? Contact me with details about the theme customization you need.