JEDDAH-Kepergian jemaah calon haji ke tanah suci Arab Saudi memiliki resiko, diantaranya meninggal waktu pelaksanaan ibadah. Kematian memang tidak ada yang menghendaki sebab duka dan sedih pasti akan menyelimuti keluarga yang ditinggal. Namun, mereka harus tetap mendapatkan apa yang menjadi haknya sebagai ahli waris.
Sekretaris daker Maddinah Sofwan Abdul Djani menyatakan setiap jemaah yang meninggal, maka keluarganya atau ahli warisnya akan mendapatkan asuransi kematian sebesar Rp33 juta. ‘’Mulai dari keluar rumah sampai masuk rumah untuk menunaikan ibadah haji menjadi tanggung jawab pemerintah untuk mendapatkan asuransi,’’ tegas Sofwan
Sofwan Abdul Djani Menjelaskan angka Rp33 juta, akan diberikan sama kepada ahli waris bagi jemaah haji yang meninggal dari berbagai embarkasi di Indonesia. "Sama tidak ada perbedaan dari manapun asal embarkasinya" imbuhnya.
Untuk tahun ini, yang menangani masalah asuransi kematian jemaah haji Indonesia ditangani oleh perusahaan asuransi Beringin Life. Sofwan mengatakan, untuk klaim asuransi, para ahli waris harus mengikuti sejumlah prosedur. Keluarga atau hak waris melengkapi dengan surat kematian atau COD (certificate of death- red), keterangan sebagai ahli waris dan surat rekomendasi dari kantor kementrian agama tingkat kabupaten dan langsung memproses ketempat asuransi.
Sofwan Abdul Djani Menambahkan Jika semua prosedur terpenuhi, maka proses pencairan dana asurasi dapat berlangsung cepat. "Kalo ada masalah, laporkan aja ke kantor pusat dan nanti akan di urus untuk proses adminitrasi hingga keluarnya dana asuransi," kata sofwan(okezone.com)
Calhaj Meninggal, Hak Waris Dapat Rp33 Juta

No comments:
Post a Comment