Palembang, 13/10 (ANTARA) - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama
Sumatera Selatan H Najib Haitami mengimbau masyarakat yang ingin
menunaikan haji agar berhati-hati memilih Kelompok Bimbingan Ibadah Haji
karena masih ada yang belum memiliki izin.
"Bila salah pilih dikhawatirkan calon jamaah haji batal berangkat menunaikan rukun Islam kelima itu," kata Najib kepada wartawan di Palembang, Sabtu.
Menurut dia, daftar tunggu pemberangkatan calon haji sampai pada 2022 sehingga tidak menutupkemungkinan ada kelompok atau oknum tertentu yang akan memanfaatkan kesempatan tersebut untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
Oleh karena itu, calon jamaah haji khusus atau melalui Ongkos Naik Haji (ONH) Plus untuk berhati-hati dalam memilih KBIH, ujar dia.
Hal ini sering terjadi calon haji tertipu bahkan ada yang batal berangkat karena tidak memilih KBIH yang tepat.
Sebagaimana dalam pemberangkatan jamaah calon haji ada dua program yakni reguler yang dilaksanakan pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama dan calon jamaah haji khusus (ONH Plus) yang dilaksanakan pihak swasta.
"Jadi untuk menunaikan rukun Islam kelima melalui jalur ONH Plus harus berhati-hati karena izin penyelenggaraannnya kebanyakan dari pemerintah pusat dan di daerah hanya perwakilan," katanya.
Ia menjelaskan, di Sumsel ada KBIH yang telah memiliki izin memberangkatkan haji plus, namun dia tidak menyebutkannya secara rinci.
Jatah calon jamaah haji reguler Sumsel setiap tahun rata-rata 6.300 orang, sedangkan OHN Plus kuotanya diatur pemerintah pusat sedangkan daerah hanya menerima laporan.
"Bila salah pilih dikhawatirkan calon jamaah haji batal berangkat menunaikan rukun Islam kelima itu," kata Najib kepada wartawan di Palembang, Sabtu.
Menurut dia, daftar tunggu pemberangkatan calon haji sampai pada 2022 sehingga tidak menutupkemungkinan ada kelompok atau oknum tertentu yang akan memanfaatkan kesempatan tersebut untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
Oleh karena itu, calon jamaah haji khusus atau melalui Ongkos Naik Haji (ONH) Plus untuk berhati-hati dalam memilih KBIH, ujar dia.
Hal ini sering terjadi calon haji tertipu bahkan ada yang batal berangkat karena tidak memilih KBIH yang tepat.
Sebagaimana dalam pemberangkatan jamaah calon haji ada dua program yakni reguler yang dilaksanakan pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama dan calon jamaah haji khusus (ONH Plus) yang dilaksanakan pihak swasta.
"Jadi untuk menunaikan rukun Islam kelima melalui jalur ONH Plus harus berhati-hati karena izin penyelenggaraannnya kebanyakan dari pemerintah pusat dan di daerah hanya perwakilan," katanya.
Ia menjelaskan, di Sumsel ada KBIH yang telah memiliki izin memberangkatkan haji plus, namun dia tidak menyebutkannya secara rinci.
Jatah calon jamaah haji reguler Sumsel setiap tahun rata-rata 6.300 orang, sedangkan OHN Plus kuotanya diatur pemerintah pusat sedangkan daerah hanya menerima laporan.
No comments:
Post a Comment